
PP No. 45/2019 dan Peraturan Kementerian Keuangan No. 128/PMK.010/2019, tentang Super Tax Deduction (STD) Kegiatan Vokasi dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2019 yang diluncurkan sebagai insentif pengurangan pajak pada sektor usaha yang melakukan kegiatan vokasi. Peluncuran peraturan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pengembangan SDM melalui kegiatan vokasi sehingga dapat menghasilkan lebih banyak kualitas lulusan vokasi yang sesuai kebutuhan industri. Kualitas tenaga kerja yang baik akan meningkatkan keterserapan tenaga kerja, dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan perekonomian nasional.
Dalam pelaksanaannya, perlu dibuat suatu prosedur yang efektif dan efisien sehingga dilaksanakanlah proyek percontohan bagi sektor usaha yang melakukan kegiatan vokasi. Proyek percontohan ini telah dimulai sejak Maret 2021. Sebanyak 13 lembaga pendidikan ditunjuk untuk mendorong mitra industrinya memanfaatkan insentif tersebut. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bidang Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, didukung penuh oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja, KADIN Indonesia serta Proyek TVET System Reform.
Kegiatan proyek percontohan ini menjawab keraguan perusahaan dalam memahami persiapan dan prosedur pengajuan program stimulus pemerintah ini serta dalam rangka memperoleh tahapan prosedur yang efisien dan efektif untuk dapat diimplementasikan oleh perusahaan lainnya. Bimbingan teknis ini merupakan kegiatan yang ke-9 dari rangkaian kegiatan bimbingan teknis yang diberikan kepada 13 lembaga pendidikan.
Pada Kamis, 29 April 2021 di Semarang, pendampingan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam kegiatan bimbingan teknis bagi mitra industri Politeknik Furnitur dan Pengolahan Kayu Kendal secara luring. Pendekatan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi mitra industri dalam memahami peraturannya, meminta masukan serta menyiapkan dokumen yang akan disubmit melalui Online Single Submission (OSS).
Kegiatan proyek percontohan ini diharapkan dapat melengkapi sosialisasi dan program pendampingan daring yang telah disiapkan serta memotivasi lebih banyak industri dalam memanfaatkan program insentif ini. Dengan banyaknya industri yang memanfaatkan program stimulus ini, semakin banyak keterlibatan perusahaan dalam kegiatan vokasi.