
MAKASSAR-Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Miftakul Azis berkunjung ke Kampus Politeknik ATI Makassar, Jl Sunu No. 220, Makassar, Senin (12/7/2021).
Ia disambut Direktur Politeknik ATI Makassar, Muhammad Basri bersama jajarannya serta Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Politeknik ATI Makassar, Sariwahyuni beserta jajarannya.
Kunjungan tersebut dalam rangka tindak lanjut usulan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi kompetensi yang dilakukan LSP Politeknik ATI Makassar ke BNSP. Selain itu, Miftahul Aziz juga sekaligus memberikan Bimbingan Teknis terkait penyusunan Skema Sertifikasi kompetensi.
Dalam materinya, Miftakul menjelaskan, skema sertifikasi merupakan paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi dan digunakan sebagai acuan bagi LSP dan asesor kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada kualifikasi, okupasi, dan atau klaster tertentu.
Skema sertifikasi terdiri tiga jenis, yaitu skema sertifikasi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), berdasarkan Okupasi Nasional, dan berdasarkan pemaketan kompetensi (cluster).
"Ada dua hal penting dalam skema kompetensi. Pertama, paket kompetensi baik KKNI, okupasi, maupun cluster, isinya tentang tujuan dari pekerjaan tersebut. Dan yang kedua, yaitu persyaratan spesifik. Artinya, ketika dia menyatakan kompeten maka harus punya dokumen bukti jelasnya.
Ia kemudian menyebut, enam sumber daya sertifikasi kompetensi kerja, yaitu Standar Kompetensi Kerja, Asesor Kompetensi, Skema Sertifikasi, Lembaga Sertifikasi Profesi, Materi Uji Kompetensi, dan Tempat Uji Kompetensi,"katanya.
"Skema kompetensi ini berkaitan dengan materi uji kompetensi. Acuan pengembangan skema merujuk pada Peraturan BNSP Nomor 210 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi,"katanya.
Dalam pengembangan skema pun harus mengacu pada lima prinsip, yaitu dikembangkan oleh komite skema sertifikasi, menggunakan acuan standar kompetensi kerja, berdasarkan kemasan kompetebnsi yan disahkan oleh instansi atau pembina sektor, menggunakan format yang ditetapkan BNSP, serta diverifikasi oleh BNSP.
Ketua LSP Politeknik ATI Makassar, Sariwahyuni mengatakan, pihaknya baru saja melakukan pengembangan ruang lingkup skema kompetensi menjadi 43 kompetensi. Di mana sebelumnya, LSP Politeknik ATI Makassar hanya menjalankan 12 skema kompetensi.
"Awalnya kami mengusulkan 29 skema baru dan telah diverifikasi oleh BNSP. Dalam pengusulan skema baru tersebut, kami juga tidak hanya mengacu pada sistem cluster, tapi juga sudah terbuka bagaimana membangun skema berbasis KKNI dan Okupasi,"katanya.